Selasa, 16 Maret 2010

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdakaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan uang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.

Semangat Perjuangan bangsa yang tak kenal lelah menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdakaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaankepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdakaan telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuagan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a. Hakikat Pendidikan

masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bemakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus tersebutdiharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan nubungan internasional. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yag digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks dan keterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara da memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Kemampuan Warga Negara

Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni(IPTEKS) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Nilai-nilai dasar negara tersebut akanmenjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadarn bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah dan bersendikan kebudayaan bangsa. Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Repunlik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan tertutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan da teknologi yang dipelajarinya.

c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamain dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan in dilaksankan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen-Dikti).

Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di samping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pegetahuan, teknologi, dan seni. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan mewujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.

D. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan beratakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan baertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.

Selanjutnya mereka menyatakan bahwa:”Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat bangsa, kesetiakawan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan”.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tenyang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidika Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidika kewarganegaraan terus ditimgkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerusditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya, dan efektifitas manajemen pembelajarannya, termasuk kualitas dan prospek karier pengajarnya, dibenahi.

e. Kompetensi yang Diharapkan

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusa Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah bermasyarakat, berbangsa, bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahan Nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tesebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatuhan ajaran agama dan budaya.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Dari uraian di atas tampak behw dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuwan pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air. Dalam Perjuangan Non Fisik, mereka harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki data saing/kompetitif; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri. Semua upaya aka menjadikan kita bangsa yang dapt diperhitugkan dalam percaturan global. Sementara itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh, tegak, dan jaya sepanjang masa.

B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara

1. Pengertian dan Pemahan tentang Bangsa dan Negara

a. Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.

b. Pengertian dan Pemahaman Negara

1) Pengertian Negara

a) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

b) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.

2) Teori Terbentuknya Negara

a) Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam, Tumbuhnya Manusia, Berkembangnya Negara.

b) Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) , Segala sesuatu ciptaan Tuhan.

c) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern

Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

4) Unsur Negara

a) Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintaha yang berdaulat.

b) Bersuifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

5) Bentuk Negara

Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara imdividual (HAM)berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraa yang digunakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar